PERAN JURNALISTIK DI MAPALA SEBAGAI RANA INFORMASI DAN BICARA.

Jurnalistik sebagai pusat informasi dan berita begitu penting bagi seorang anak pencinta alam untuk membuat suatu berita baik bersifat edukasi lingkungan maupun politik lingkungan. Jurnalistik pencinta alam berperan sebagai media pusat informasi sekaligus kritikan terhadap pemerintahan mengenai alam itu sendiri. peran jurnalistik di mapala juga sangat penting sehingga mapala tak seperti yang mereka fikirkan. Dewasa ini pemikiran masyarakat saat ini begitu sinis bila mendengar nama mapala. Dengan sosok kehidupan tidak teratur, brutal, pakaian nyeleneh seakan sudah disematkan untuk mahasiswa pencinta alam itu sendiri. pada dasarnya jika melihat kode etik pencinta alam itu sendiri tidak pernah di ajarkan untuk menjadi premanisme.

Mapala hanya mendaki gunung ?

Persepsi yang berkembang di masyarakat untuk saat ini boleh dikatakan begitu. Bahwasannya mapala hanya mendaki gunung dan hanya menunjukan eksistensi foto dipuncak gunung. Lalu sampai kapan bila pemikiran seperti ini tidak dirubah. Banyak pemikiran –pemikiran negatife yang secara implisit mengatakan bahwa mahasiswa pencinta alam adalah sekumpulan hedonism yang memuaskan hasrat berpetualang dan bersenang-senang saja.

Masa depan anggota mapala suram ?

Masa depan anggota mapala tidak seperti di benak masyarakat saat ini. Bahwa banyak anggota mapala yang sukses di luar sana baik menjadi tokoh nasional, pengusaha maupun bekerja dan bercocok tanam di rumah sendiri. Melalui Via telepon, tim redaksi mapala umaha menghubungi salah satu staff wartapala yaitu mas galih atau yang akrab di panggil cak upo. Galih mengatakan bahwa jurnalistik di mapala sangatlah penting sebab dengan adanya jurnalistik orang jadi tau kegiatan kita dan bisa menjadi alat promosi juga. Jurnalistik di pencinta alam juga berperan sebagai media edukasi dan kampanye. Edukasi tentang lingkungan itu sendiri atau sebagai media kampanye lingkungan dalam artian mengkampanyekan pentingnya menjaga lingkungan untuk manusia itu sendiri. Kemerdekaan berpendapat dan berekpresi merupakan sebuah hak asasi warga Negara yang di atur dalam UU No.40/1999. Maka tak heran bahwa berpendapat dan memberi informasi adalah hal yang wajib di lakukan oleh anggota mapala itu sendiri, sehingga dinamika masyarakat tentang mapala yang salah kaprah dapat berkurang dan hilang. Salam lestari.

Oleh : Fauzi Adam Habibi (koper) 11.14.16.00

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *